Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan Negeri Tahuna

on Rabu, 27 Jun 2018. Posted in Berita 2

Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan Negeri Tahuna

Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan Negeri Tahuna

 

Sebelumnya penulis telah menguraikan jenis pelayanan yang ada di Posbakum Pengadilan sesuai Perma no. 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, (baca Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan di Pengadilan Negeri Tahuna )

Pada Bab I, pasal 1 butir (6) dijelaskan:

“Posbakum pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadian Tingkat Pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.”

Selanjutnya penulis akan menguraikan Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan, yang dapat diuraikan menjadi 5 poin sebagai berikut:

1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan memberikan persyaratan yang diperlukan sesuai pasal 22 ayat 2 perma no 1 thn 2014 :

a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayan setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau

c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohonan layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagai mana disebut dalam huruf a atau b.

2. Orang atau sekelompok orang yang telah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan, dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.

3. Pemberi layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi pengadilan yang terdiri dari:

a. formulir permohonan   (Download formulir disini)

b. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 22 ayat (2) Perma 1 tahun 2014.

c. kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan.

d. dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan.

e. pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan penerima layanan Posbakum Pengadilan.

 

4. Apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada ketua pengadilan.

 

5. Apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai :

a. prosedur bantuan hukum di pengadilan dan

b. daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum

 

Selain prosedur diatas. Kini pelayanan posbakum di Pengadilan Negeri Tahuna dapat dilakukan secara online. Untuk tata cara pelayanannya masyarakat dapat mengirimkan pertanyaan yang berupa permasalahan dan dilampirkan surat permohonan pelayanan, lalu dikirimkan melalui email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. . Untuk jawabanya akan dibalas melalui email.

 

Kiranya tulisan ini bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu untuk memahami mekanisme pemberian layanan di posbakum pengadilan dan bagi Petugas Posbakum Pengadilan, agar lebih tertib dalam menyusun laporan atas pelayanan di Posbakum Pengadilan, khususnya Pengadilan Negeri Tahuna.