Sidang Keliling/ Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Negeri Tahuna.
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna terdiri dari dua kabupaten kepulauan, yaitu:
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kantor Pengadilan Negeri Tahuna sendiri terletak di ibu kota Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Kota Tahuna.
Kabupaten Kepulauan Sitaro terdiri dari 3 pulau besar yaitu
Sedang Kabupaten Kepulauan Sangihe sendiri terdiri dari 1 pulau besar (pulau sangihe) dan beberapa pulau kecil.
Sebagaimana penjelasan di atas, masyarakat yang ada Di Kabupaten Kepulauan Sangihe, lebih mudah mendapatkan akses terhadap pelayanan Pengadilan Negeri Tahuna. Dan sudah pasti masyarakat yang berada di Kabupaten Kepulauan Sitaro memerlukan biaya lebih untuk datang bersidang di kantor Pengadilan Negeri Tahuna. Karena mereka harus memikirkan biaya tranportasi yang mana, untuk datang ke Kantor Pengadilan Tahuna harus menggunakan kapal, karena Kabupaten Kepulauan Sitaro berbeda pulau dengan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Belum lagi biaya akomodasi dan biaya perkara yang harus di sediakan guna mendapatkan pelayanan dari Kantor Pengadilan Negeri Tahuna.
Bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro yang mampu, tentunya tetap bisa mendapatkan pelayanan dari Kantor Pengadilan Negeri Tahuna karena mereka pasti memiliki biaya untuk datang bersidang. Namun di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro, pasti ada sebagian masyarakat yang tidak mampu, masyarakat marjinal yang terpinggirkan yang sulit, bahkan tidak bisa mendapatkan akses terhadap peradilan karena terkendala faktor biaya.
Dalam menyikapi hal ini, Pengadilan Negeri Tahuna telah menjadwalkan pelaksanaan sidang keliling / sidang di luar gedung pengadilan di dua pulau yang berada di Kabupaten Kepulauan Sitaro, yaitu di Kepulauan Siau dan Kepulauan Tagulandang. Dapat di informasikan disini, bahwa Pengadilan Negeri Tahuna memiliki aset berupa Tanah Gedung Tempat Sidang Tetap di kedua pulau tersebut yaitu: Tempat sidang Tetap Pengadilan Negeri Tahuna di Ulu Siau dan Tempat Sidang Tetap Pengadilan Negeri Tahuna di Bahoi Tagulandang. Sehingga dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, tim yang di tunjuk untuk melaksanakan Sidang Keliling dapat melaksanakan sidang di 2 (dua) tempat sidang tetap tersebut.
Sebagaimana penjelasan tentang jadwal pelaksanaan sidang keliling di dua tempat sidang tersebut di atas, Pengadilan Negeri Tahuna, dalam sekali persidangan, mengirimkan 1 tim untuk bersidang, yang mana tim tersebut terdiri dari 1 majelis hakim (1 majelis hakim beranggotan 3 orang hakim), 1 orang panitera dan 1 orang jurusita. Dan dalam pelaksanaannya, tentunya sidang keliling tersebut membutuhkan biaya yang dapat di jelaskan sebagai berikut; biaya transportasi, biaya penginapan dan biaya uang harian bagi tim tersebut.
Mahkamah Agung, khususnya Badan Peradilan Umum, guna menunjang salah satu misi Mahkamah Agung RI, yaitu misi peningkatan akses bagi masyarakat terhadap peradilan, Setiap tahunnya, memberikan anggaran untuk pelaksanaan sidang keliling yang tertera pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Peradilan Umum (03) kode satker 099341 (Pengadilan Negeri Tahuna). Namun karena keterbatasan anggaran, Pengadilan Negeri Tahuna menetapkan jangka waktu pelaksanaan persidangan ini dibatasi hanya selama 14 (empat belas) hari. Karena keterbatasan waktu ini, tidak heran dalam pelaksanaan persidangan, majelis hakim bisa bersidang sampai dengan malam hari (tanpa keluar dari Prosedur/ Hukum Acara yang telah ditetapkan). Dan seringkali majelis hakim yang bersidang, walaupun telah habis dana untuk pembiayaan persidangan ini, tetap memberikan pelayanan sampai dengan selesai. Dengan kata lain pelaksanaan sidang yang pembiayaannya hanya cukup 14 hari, dikarenakan jumlah perkara yang di sidangkan banyak, maka pada prakteknya majelis hakim tetap bersidang sampai dengan 1 bulan.
Hal ini dilakukan tentunya demi menunjang misi Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap peradilan, pada umumnya. Dan lebih khusus lagi adalah upaya Pengadilan Negeri Tahuna dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu yang berada di wilayah kabupaten kepulauan sitaro.
Dari keterbatasan – keterbatasan tersebut diatas, pada pelaksanaan Sidang Keliling banyak cerita yang di bawa pulang oleh tim yang ditugaskan. Baik yang berasal dari pelaksanaan persidangan sampai dengan kegiatan dalam mengisi waktu senggang di sela – sela jadwal pelaksanaan sidang yang padat. Dan cerita – cetita tersebut, dapat kami gambarkan dalam bentuk rangkuman foto – foto pelaksanaan sidang keliling dibawah ini.