Articles in Category: Berita

PERAYAAN HARI ULANG TAHUN DHARMAYUKTI KARINI KE XVII

on Wednesday, 25 September 2019. Posted in Berita

Dengan semangat hari ulang tahun ke XVII Dharmayukti Karini bertekad untuk mempertegas diri melalui realisasi tugas pokok dan fungsi organisasi

PERAYAAN HARI ULANG TAHUN DHARMAYUKTI KARINI KE XVII

Bertemakan “Dengan semangat Hari Ulang Tahun ke XVII Dharmayukti Karini bertekad untuk mempertegas diri melalui realisasi tugas pokok dan fungsi organisasi”, kegiatan perayaan hari ulang tahun Dharmayukti Karini yang ke XVII ini diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tahuna tepatnya di ruang sidang utama yang dihadiri oleh  Pelindung, pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Cabang Sangihe serta undangan dari Pegawai Pengadilan Negeri Tahuna dan Pengadilan Agama Tahuna.

Dalam sambutannya, Ketua Dharmayukti Karini Cabang Sangihe, Ibunda Agitha S. Mambrasar menyampaikan “Dengan semangat Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini, Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Cabang Sangihe dapat menyisihkan waktu, pikiran dan tenaga guna mendukung kemajuan organisasi dan senantiasa menjaga kekompakan dan kebersamaan serta meningkatkan rasa solidaritas dan soliditas diantara sesama anggota dan selalu mendukung karir suami dan menjaga nama baik peradilan di masyarakat

Kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini ini dibuka oleh Ketua Dharmayukti Karini Cabang Sangihe, dilanjutkan dengan doa, menyanyikan Hymne dan Mars Dharmayukti Karini, kemudian dilanjutkan dengan Laporan panitia HUT Dharmayukti Karini Cabang Sangihe, laporan Ketua Panitia Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS), sambutan Ketua Dharmayukti Karini Cabang Sangihe, sambutan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, mewakili Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Sangihe.  Dilanjutkan dengan penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS), pemotongan tumpeng dan penyerahan hadiah bagi pemenang lomba yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Dharmayukti Karini yang ke XVII. Perayaan tersebut terselenggara dengan hikmat dan penuh sukacita.

Pada penyerahan dana bantuan bea siswa, Ketua Dharmayukti Karini Cabang Sangihe juga menyampaikan harapannya “Bagi anak – anak yang menerima dana bantuan tersebut, semoga bermanfaat dan dipergunakan dengan baik”.

Selain kegiatan lomba-lomba  dan jalan sehat, dalam rangka HUT Dharmayukti Karini yang ke XVII, Dharmayukti Karini Cabang Sangihe juga melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa anjang sana ke Panti Asuhan Siti Maryam dan Panti Asuhan Immanuel.

Pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi Manado oleh Ketua Mahkamah Agung RI

on Thursday, 19 September 2019. Posted in Berita

PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN KETUA PENGADILAN TINGGI MANADO

Pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi Manado oleh Ketua Mahkamah Agung RI

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., Melantik Ketua Pengadilan Tinggi Manado (19/9) Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang sebelumnya, YM DR. Robinson Tarigan, S.H.,MH, pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, digantikan oleh YM. H. Arif Supratman, S.H.,MH, yang sebelumnya adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

Kegiatan pelantikan ini dilaksanakan bersama-sama dengan pelantikan Ketua Pengadilan Tngkat Banding lainnya di Gedung Kusumah Atmadja lantai 14 Gedung Mahkamah Agung. Kegiatan Pelantikan ini kemudian dirangkai dengan penyematan kalung jabatan, kemudian dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari Ketua Pengadilan Tinggi yang lama ke Ketua Pengadilan Tinggi yang baru.

Pengelolaan Barang Milik Negara PN Tahuna di Tempat Sidang Tetap Pengadilan Negeri Tahuna di Pulau Siau dan Tagulandang

on Sunday, 15 September 2019. Posted in Berita

Pendaataan Ulang

Pengelolaan Barang Milik Negara PN Tahuna di Tempat Sidang Tetap Pengadilan Negeri Tahuna di Pulau Siau dan Tagulandang
TEMPAT SIDANG TETAP PENGADILAN NEGERI TAHUNA DI ULU SIAU

Pelaksana Harian Kasubbag Umum Keuangan Pengadilan Negeri Tahuna, Reinhardt T. Bulambae, melaksanakan kegiatan Inventarisasi BMN di Tempat Sidang Tetap PN Tahuna di Ulu Siau, yang adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara yang ada di Tempat Sidang Tetap tersebut. Berikut dokumentasi pelaksanaannya: akibat peristiwa kebakaran di kompleks terminal ulu siau, yang merembet sampai ke tempat sidang tetap PN Tahuna di tahun 2018,sesuai pendataan terdapat BMN yg rusak maupun musnah terbakar, dan telah di mintakan surat keterangannya ke Kantor Polisi Sektor Siau Timur. Mengingat kebutuhan akan pelayanan dari Pengadilan Negeri Tahuna sampai dengan saat ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang ada di Kab. Kepl. Sitaro khususnya pulau siau. Dengan memanfaatkan bagian gedung yang tidak ikut terbakar, pelaksanaan sidang keliling tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tahuna sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahuna. Pengadilan Negeri Tahuna, telah mengusulkan biaya untuk rehabilitasi tempat sidang tetap tersebut, baik melalui Pengadilan Tinggi Manado, maupun langsung ke Biro Perencanaan BUA MARI. diharapkan nantinya persetujuan anggaran ini bisa turun di tahun depan.

Sidang Keliling/ Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Negeri Tahuna.

on Tuesday, 03 September 2019. Posted in Berita

Sidang Keliling/ Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Negeri Tahuna.

Wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna terdiri dari dua kabupaten kepulauan, yaitu: Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kantor Pengadilan Negeri Tahuna sendiri terletak di ibu kota Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Kota Tahuna.

Kabupaten Kepulauan Sitaro terdiri dari 3 pulau besar yaitu

  1. Kepulauan Siau,

    pros bias

  2. Kepulauan Tagulandang,

    pros bias

  3. Kepulauan Biaro,

pros bias

Sedang Kabupaten Kepulauan Sangihe sendiri terdiri dari 1 pulau besar (pulau sangihe) dan beberapa pulau kecil.

pros bias

Sebagaimana penjelasan di atas, masyarakat yang ada Di Kabupaten Kepulauan Sangihe, lebih mudah mendapatkan akses terhadap pelayanan Pengadilan Negeri Tahuna. Dan sudah pasti masyarakat yang berada di Kabupaten Kepulauan Sitaro memerlukan biaya lebih untuk datang bersidang di kantor Pengadilan Negeri Tahuna. Karena mereka harus memikirkan biaya tranportasi yang mana, untuk datang ke Kantor Pengadilan Tahuna harus menggunakan kapal, karena Kabupaten Kepulauan Sitaro berbeda pulau dengan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Belum lagi biaya akomodasi dan biaya perkara yang harus di sediakan guna mendapatkan pelayanan dari Kantor Pengadilan Negeri Tahuna.

Bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro yang mampu, tentunya tetap bisa mendapatkan pelayanan dari Kantor Pengadilan Negeri Tahuna karena mereka pasti memiliki biaya untuk datang bersidang. Namun di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro, pasti ada sebagian masyarakat yang tidak mampu, masyarakat marjinal yang terpinggirkan yang sulit, bahkan tidak bisa mendapatkan akses terhadap peradilan karena terkendala faktor biaya.

Dalam menyikapi hal ini, Pengadilan Negeri Tahuna telah menjadwalkan pelaksanaan sidang keliling / sidang di luar gedung pengadilan di dua pulau yang berada di Kabupaten Kepulauan Sitaro, yaitu di Kepulauan Siau dan Kepulauan Tagulandang. Dapat di informasikan disini, bahwa Pengadilan Negeri Tahuna memiliki aset berupa Tanah Gedung Tempat Sidang Tetap di kedua pulau tersebut yaitu: Tempat sidang Tetap Pengadilan Negeri Tahuna di Ulu Siau dan Tempat Sidang Tetap Pengadilan Negeri Tahuna di Bahoi Tagulandang. Sehingga dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, tim yang di tunjuk untuk melaksanakan Sidang Keliling dapat melaksanakan sidang di 2 (dua) tempat sidang tetap tersebut.

Sebagaimana penjelasan tentang jadwal pelaksanaan sidang keliling di dua tempat sidang tersebut di atas, Pengadilan Negeri Tahuna, dalam sekali persidangan, mengirimkan 1 tim untuk bersidang, yang mana tim tersebut terdiri dari 1 majelis hakim (1 majelis hakim beranggotan 3 orang hakim), 1 orang panitera dan 1 orang jurusita. Dan dalam pelaksanaannya, tentunya sidang keliling tersebut membutuhkan biaya yang dapat di jelaskan sebagai berikut; biaya transportasi, biaya penginapan dan biaya uang harian bagi tim tersebut.

Mahkamah Agung, khususnya Badan Peradilan Umum, guna menunjang salah satu misi Mahkamah Agung RI, yaitu misi peningkatan akses bagi masyarakat terhadap peradilan, Setiap tahunnya, memberikan anggaran untuk pelaksanaan sidang keliling yang tertera pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Peradilan Umum (03) kode satker 099341 (Pengadilan Negeri Tahuna). Namun karena keterbatasan anggaran, Pengadilan Negeri Tahuna menetapkan jangka waktu pelaksanaan persidangan ini dibatasi hanya selama 14 (empat belas) hari. Karena keterbatasan waktu ini, tidak heran dalam pelaksanaan persidangan, majelis hakim bisa bersidang sampai dengan malam hari (tanpa keluar dari Prosedur/ Hukum Acara yang telah ditetapkan). Dan seringkali majelis hakim yang bersidang, walaupun telah habis dana untuk pembiayaan persidangan ini, tetap memberikan pelayanan sampai dengan selesai. Dengan kata lain pelaksanaan sidang yang pembiayaannya hanya cukup 14 hari, dikarenakan jumlah perkara yang di sidangkan banyak, maka pada prakteknya majelis hakim tetap bersidang sampai dengan 1 bulan.

Hal ini dilakukan tentunya demi menunjang misi Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap peradilan, pada umumnya. Dan lebih khusus lagi adalah upaya Pengadilan Negeri Tahuna dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu yang berada di wilayah kabupaten kepulauan sitaro.

Dari keterbatasan – keterbatasan tersebut diatas, pada pelaksanaan Sidang Keliling banyak cerita yang di bawa pulang oleh tim yang ditugaskan. Baik yang berasal dari pelaksanaan persidangan sampai dengan kegiatan dalam mengisi waktu senggang di sela – sela jadwal pelaksanaan sidang yang padat. Dan cerita – cetita tersebut, dapat kami gambarkan dalam bentuk rangkuman foto – foto pelaksanaan sidang keliling dibawah ini.