• :
  • :

Masyarakat Tidak Mampu Dapat Berperkara Gratis di Pengadilan Negeri Tahuna.

on Minggu, 25 Februari 2018. Posted in Berita 2

LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

Masyarakat Tidak Mampu Dapat Berperkara Gratis di Pengadilan Negeri Tahuna.

Penerima Pembebasan biaya perkara

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-Cuma.

Penerima layanan pembebasan biaya perkara adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara.

 Yang dimaksud dengan tidak mampu secara ekonomi harus dibuktikan dengan :

a.       Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan “bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara”, atau

b.      Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti :Kartu Keluarga Miskin (KKM), kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS)atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang memberikan keterangan tidak mampu.

 

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

1.Dalam hal perkara perdata, Penggugat/Pemohon mengajukan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis.

2.  Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohoanan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.

3.       Permohonan Pembebasan Biaya Perkara tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana telah disebutkan diatas.

4.     Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan sekretaris memeriksa ketersediaan dana.

5.   Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan kemudian mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.

6.   Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan atau Peninjauan Kembali , dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

7.     Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama, pengajuan memori banding atau kontra memori banding di pengadilan tingkat pertama, pengajuan memori kasasi atau kontra memori kasasi di pengadilan tingkat banding, pengajuan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali di tingkat kasasi,  untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh ketua Pengadilan Negeri.

 

Komponen pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Yang dibebaskan biaya terdiri dari:

a.       Materai.

b.      Biaya pemanggilan para pihak.

c.       Biaya pemberitahuan isi putusan.

d.      Biaya Sita Jaminan.

e.      Biaya Pemeriksaan Setempat.

f.        Biaya Saksi/Ahli.

g.       Biaya Eksekusi.

h.      Alat Tulis Kantor (ATK).

i.        Penggandaan berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara.

j.        Penggandaan salinan putusan.

k.    Pengiriman pemberitahuan nomor register ke pengadilan pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu.

l.    Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi , dan

m.  Pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai.

 

Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan,  penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya pendaftaran perkara, biaya redaksi dan dan leges dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.

Pemegang kas biaya perkara mencatatkan biaya pendaftaran perkara, biaya redaksi dan leges sebagai NIHIL

Dokumen sumber : Perma No. 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.