Pelayanan Posbakum Pengadilan pada Pengadilan Negeri Tahuna berbasis Teknologi Informasi
Aplikasi System Pelayanan Bantuan Hukum (non Litigasi)

Sistem Layanan Bantuan Hukum (non Litigasi) Elektronik
Elektronic (Non-Litigation) Legal Aid Service System
Pengadilan Negeri Tahuna
A. Gambaran Umum
Guna menunjang pengembangan pelayanan berbasis Teknologi Informasi, saat ini kita telah mengenal beberapa Layanan elektronik yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung seperti :
1. SIPP/ Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
2. Direktori putusan Mahkamah Agung.
3. Siwas/ Sistem Informasi Pengawasan.
4. e-court yang terdiri dari e-filling (pendaftaran secara elektronik), e-payment (pembayaran secara elektronik), e-summons (pemanggilan secara elektronik) dan e-litigation (persidangan secara elektronik).
5. eraterang / Elektronik Surat Keterangan untuk pengurusan surat keterangan secara elektronik.
6. Pengelolaan surat masuk keluar secara elektronik di aplikasi PTSP.
7. dll,-
Aplikasi-aplikasi ini telah diluncurkan dan sudah bisa dipergunakan baik oleh pengadilan maupun oleh masyarakat pencari keadilan.
Sebagai mana kita ketahui bersama, sesuai amanat Undang – undang RI nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang kemudian Mahkamah Agung RI mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang untuk pelaksanaannya Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan keputusan No. 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Sebagai implementasi peraturan tentang bantuan hukum di atas, pada saat ini, disetiap Pengadilan - Pengadilan Negeri telah dibentuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM Pengadilan) sebagai salah satu lingkup bantuan hukum selain pembebasan biaya perkara dan sidang diluar gedung pengadilan (pasal 4 PERMA No.1 tahun 2014 /ruang lingkup layanan bantuan hukum di pengadilan).
Dalam kaitannya dengan pelayanan di era Teknologi Informasi saat ini, dan melihat pada beberapa layanan berupa aplikasi di pengadilan yang telah berbasis TI, maka di pandang perlu untuk dibuat aplikasi pelayanan posbakum secara elektronik. Untuk itu, kami berinisiatif untuk membuat aplikasi yang mampu memenuhi kebutuhan pelayanan pada posbakum pengadilan sebagai salah satu bentuk pelayanan Pengadilan Negeri Tahuna kepada masyarakat yang berbasis Teknologi Informasi.
B. DasarHukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan .
- Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- SK KMA Nomor : 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
C. Tujuan
Tujuan dibuatnya aplikasi ini adalah untuk:
- Membantu masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan Layanan bantuan hukum(non litigasi) dari Posbakum Pengadilan Negeri Tahuna secara elektronik. Dimulai dari pembuatan permohonan Pelayanan Bantuan Hukum (non litigasi), penyiapan persyaratan untuk mendapatkan Layanan bantuan hukum (non litigasi). Sampai penerimaan Layanan bantuan hukum yang dimohonkan.
- Membantu/ memudahkan petugas Posbakum Pengadilan Negeri Tahuna dalam memberikan Pelayanan Bantuan Hukum (non litigasi) kepada masyarakat tidak mampu yang mengajukan permohonan Ke Posbakum Pengadilan Negeri Tahuna.
- Membantu Posbakum Pengadilan Negeri Tahuna dalam melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan bantuan hukum kepada Pengadilan Negeri Tahuna.
- Membantu pelaporan Pengadilan Negeri Tahuna kepada Dirjen Badan Peradilan Umum.
D. JENIS LAYANAN
Jenis Layanan pada aplikasi Pelayanan Bantuan Hukum (non litigasi) ini adalah
- Pemberian informasi, Konsultasi atau Advis hukum yang dikirimkan ke alamat email pemohon bantuan hukum.
- Penyampaian dokumen hukum yang dimintakan bantuan pembuatannya sesuai surat permohonan. (Surat permohonan, Surat gugatan, Dan surat-surat yang dibutuhkan Lainnya untuk keperluan pengajuan dan/atau proses persidangan.)
- Informasi Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan Pelayanan Bantuan Hukum(litigasi), dengan Cuma-cuma/ Tanpa biaya, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna.
E. PENGGUNA APLIKASI
Fitur yang terdapat pada aplikasi Sistem Pelayanan Bantuan Hukum (non litigasi), Posbakum pengadilan di Pengadilan Negeri Tahuna dapat dibedakan menjadi 2 user/pengguna dengan fitur masing – masing pengguna dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pemohon:
- Pengisian formulir dan Surat permohonan Layanan bantuan hukum.
- Pemenuhan dan penyampaian persyaratan untuk mendapatkan Layanan bantuan hukum, yang untuk informasi persetujuan permohonan Layanan bantuan hukum diterima melalui email.
- Notifikasi pengiriman Layanan bantuan hukum yang dimohonkan telah dikirim ke email pemohon.
b. Petugas Posbakum Pengadilan
- Menerima dan mencatat pada register Posbakum Pengadilan untuk setiap permohonan Pelayanan Bantuan Hukum (non litigasi) yang masuk.
- Pengecekan kelengkapan persyaratan pemohon untuk mendapatkan Layanan bantuan hukum dari Posbakum Pengadilan di Pengadilan Negeri Tahuna
- Penyampaian informasi persetujuan permohonan Layanan bantuan hukum kepada pemohon.
- Penyampaian produk Layanan Bantuan Hukum (non litigasi) kepada pemohon berupa: 1). Informasi, konsultasi advis hukum yang dikirimkan kealamat email pemohon bantuan hukum. 2). Penyampaian dokumen hukum yang dimintakan bantuan pembuatannya sesuai surat permohonan. (Surat permohonan, Surat gugatan, Dan surat-surat yang dibutuhkan Lainnya untuk keperluan pengajuan dan/atau proses persidangan.) 3). informasi Organisasi Bantuan Hukum yang dapat memberikan Layanan Bantuan Hukum(litigasi) dengan Cuma–Cuma/Tanpa biaya, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna.
- Penyampaian laporan pelaksanaan Layanan Posbakum Pengadilan kepada Pengadilan Negeri Tahuna guna mendapatkan upah atas Jasa layanan posbakum Pengadilan sesuai kontrak yang telah di tandatangani.
Aplikasi ini sekarang masih dalam tahap pengerjaan. dengan harapan bisa difungsikan penuh pada awal tahun 2020.