
-
Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:
-
Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
-
Sah atau tidaknya penghentian penyi¬dikan atau penghentian penuntutan;
-
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);
-
Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).
-
-
Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:
-
Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;
-
Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;
-
Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.
-
-
Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:
-
Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;
-
Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;
-
Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.
-
PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN
-
Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).
-
Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.
-
Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
-
Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menja¬tuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
-
Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN
-
Putusan pra peradilan tidak dapat dimin¬takan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).
-
Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagai¬mana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
-
Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghen¬tian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
-
Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 54-56.































Menyambut berakhirnya libur lebaran 2026 dan kembalinya pelayanan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI, segenap jajaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menghadiri kegiatan halalbihalal di lingkungan Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan pada Rabu, 25 Maret 2026. Bertempat di[…]
Direktorat jenderal Badan Peradilan Umum menerima kunjungan Delegasi dari Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama dan koordinasi antara OPDAT dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam mendukung penguatan[…]
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selalu berupaya meningkatkan pelayan bagi pencari keadilan. Kali ini, Ditjen Badilum kedatangan tamu dari Komisi Nasional Perempuan, yang dipimpin oleh Chatarina Pancer Istiyani dan Sondang Frishka, Komisioner dari Komnas Perempuan. Para tamu disambut langsung oleh[…]
Menjelang akhir bulan Ramadhan dan sebelum memasuki masa liburan Idul Fitri, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. bersama para pejabat Eselon II menyampaikan pesan dan arahannya ke seluruh pegawai dalam kegiatan pembinaan. Arahan ini disampaikan di[…]
Demi meningkatkan peran pengawasan Pengadilan Tinggi terhadap satuan kerja di bawahnya dan dalam rangka pembinaan satuan kerja di lingkungan peradilan umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali melaksanakan program Sapa Pengadilan secara daring pada Rabu, 11 Maret 2026. Bertempat di[…]





