
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud dengan FIDUSIA adalah “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.
-
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
-
Benda obyek jaminan fidusia tidak dapat dibebani Hak tanggungan atau hipotek.
-
Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan alas notaris dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat:
-
identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
-
data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
-
uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
-
nilai penjaminan; dan
-
nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
-
-
Jaminan fidusia harus didaftarkan oleh penerima fidusia atau kuasanya kepada Kantor Pendaftaran Fidusia selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia yang mencantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
-
Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia.
-
Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
-
Jaminan fidusia dapat dialihkan kepada kreditor baru, dan pengalihan tersebut harus didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
-
Apabila debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:
-
Pengalihan hak atas piutang juga dijamin dengan fidusia yang mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada Kreditur baru.
-
Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
-
Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak (Iihat Pasal 29 UU No. 40 Tahun 1999).
-
-
Prosedur dan tatacara eksekusi selanjutnya dilakukan seperti dalam eksekusi hak tanggungan.
Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 93-94.































Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menggelar halalbihalal dan silaturahmi dalam suasana Hari Raya Idul Fitri, yang diikuti seluruh pejabat dan pegawai, bertempat di Ruang Galeri Ditjen Badilum pada hari Rabu, 15 April 2026. Kegiatan halalbihalal dan silaturahmi[…]
Para pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menerima sosialisasi tentang hunian untuk aparatur sipil negara (ASN) dari Perum Pembangunan Perumahan Nasional atau biasa disingkat menjadi Perumnas. Kegiatan ini digelar di Command Center DItjen Badilum pada Selasa, 14 April 2026. Kepala[…]
Sebagai tindak lanjut terkait ketidaksesuaian pemenuhan permintaan data administrasi keuangan perkara pada Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI, Ditjen Badilum mengumpulkan dan melakukan pembahasan dengan pengadilan negeri-pengadilan negeri terkait. Penyempurnaan pencatatan administrasi keuangan perkara di pengadilan negeri ini dilakukan secara daring[…]
Mahkamah Agung RI berupaya meningkatkan pembinaan para pejabat kepaniteraan di pengadilan, salah satunya dengan menyempurnakan pola promosi dan mutasi panitera, panitera muda dan panitera pengganti. Diskusi ini digelar pada hari Senin, 13 April 2026. Diskusi membahas penyempurnaan pola mutasi kepaniteraan[…]
Seluruh unit kerja tingkat Eselon I Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan peradilan di wilayah Jakarta mengikuti Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) selaku satuan kerja SMAP Tahap Pembangunan Mandiri. Kegiatan ini bertempat di Auditorium lantai 12, Gedung Sekretariat Mahkamah[…]





