•  
  •  
  •  

     
  •  

    \"gambar\"
  •  

  •  
  •  

     
  •  

    \"gambar\"
  •  

    \"gambar\"
  • \"gambar\"
  • \"gambar\"
  • \"gambar\"
  •  

    \"gambar\"
  • \"gambar\"
  • SIWAS

    Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan DIbawahnya, Segera LAPORKAN melalui SIWAS

    Masuk SIWAS

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Tahuna memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tahuna

    Masuk SIPP




  • Dapatkan kemudahan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Tahuna

    Masuk eraterang Buku Petunjuk

  • SMALL CLAIM COURT/ GUGATAN SEDERHANA

    Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana

    Lebih Lanjut

  • e-court

    Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik

    Masuk e-court

  • Prosedur Eksekusi

    Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

    Selengkapnya...

  • Prosedur Kasasi/PK Perdata

    Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali Secara Elektronik berdasarkan Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024 Pada Pengadilan Negeri


    Selengkapnya...
  • Prosedur Permintaan Informasi Publik

    Prosedur Permintaan Informasi Publik Di Pengadilan Negeri Tahuna berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan


    Selengkapnya...
  • e-labuh

    Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Secara Online, Mendapatkan informasi jadwal sidang wilayah secara online, Informasi dana pembebasan biaya perkara secara online dan Layanan Pos Bantuan Hukum secara elektronik

    Masuk e-labuh

Pengadilan Negeri Tahuna

 

"KEREN"  

Kreatif, Efisien, Responsif, Edukatif, Nyaman

 

e-Court

e-Berpadu

e-Raterang

eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SURVEI SISUPER

 

 


 

 

 

Laporan Kinerja

  • LKjIP Pengadilan Negeri Tahuna Tahun 2025
  • Laporan Realisasi Anggaran

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tahuna

 

Klik pada dokumen atau tautan dibawah:

Dokumen LKjIP PN Tahuna 2025

flipbook QR Code

 


 

Read More

Data Laporan Realisasi Anggaran DIPA 01 (099340) Tahun 2025

 

No. Bulan Download Realisasi Manual
1 Januari Download
2 Februari Download
3 Maret Download
4 April Download
5 Mei Download
6 Juni Download
7 Juli Download
8 Agustus Download
9 September Download
10 Oktober Download
11 November Download
12 Desember Download

 


 

Data Laporan Realisasi Anggaran DIPA 03 (099341) Tahun 2025

 

No. Bulan Download Realisasi Manual
1 Januari Download
2 Februari Download
3 Maret Download
4 April Download
5 Mei Download
6 Juni Download
7 Juli Download
8 Agustus Download
9 September Download
10 Oktober Download 
11 November Download
12 Desember  Download

 

  

Read More

Berita Badilum

Pengumuman Badilum

  1.  Biaya perkara terdiri dari:

    1. Biaya proses perkara;

    2. Hak-hak kepaniteraan.

  2. Biaya proses perkara terdiri dari pengeluaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan peradilan yang meliputi biaya-biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah, penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal.

  3. Hak-hak kepaniteraan yang terdiri dari biaya materai, redaksi, leges, pencatatan banding, pencatatan kasasi, pencatatan PK dan lain-lain yang akan ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung adalah pendapatan negara.

  4. Pemegang Kas (Panitera) melaksanakan tugas-¬tugas administrasi biaya perkara.

  5. Biaya pencatatan permohonan banding, kasasi dan PK dikeluarkan pada saat setelah diterimanya panjar biaya perkara.

  6. Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus.

  7. Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya di dalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.

  8. Seminggu sekali pemegang kas harus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendaharawan penerima untuk disetorkan kepada kas negara. Setiap penyerahan besarnya uang agar dicatat dalam kolom 19 KI-A9 dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama bendaharawan penerima.

  9. Biaya-biaya perkara dikeluarkan berdasarkan keperluan sesuai dengan jenis kegiatan.

  10. Pemegang Kas (Panitera) mencatat penerimaan dan  pengeluaran uang setiap hari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, lembar pertama disimpan di kasir dan lembar kedua diserahkan kepada panitera sebagai laporan.

  11. Panitera atau staf panitera yang ditunjuk dengan surat keputusan ketua pengadilan negeri, mencatat dalam buku induk keuangan yang bersangkutan.

  12. Buku Keuangan Perkara terdiri dari:

    1. Jurnal Perkara Gugatan (KI-AI/G).

    2. Jurnal Perkara Permohonan (KI-A1 IP).

    3. Jurnal Permohonan Banding (KJ-A2).

    4. Jurnal Permohonan Kasasi (KI-A3).

    5. Jurnal Permohonan PK (KI-A4).

    6. Jurnal Permohonan Eksekusi (KI-A5).

    7. Jurnal Permohonan Somasi (KI-A6).

    8. Buku Induk Keuangan Perkara Perdata (KI-A 7).

    9. Buku Keuangan Biaya Eksekusi (KI-A8).

    10. Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan (KI-A9)

  13. Buku Jurnal Keuangan Perkara, digunakan untuk mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya untuk setiap perkara.

  14. Buku Jurnal diberi nomor halaman dan setiap nomor halaman digunakan 2 halaman muka, halaman pertama dan terakhir ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri dan halaman lainnya diparaf.

  15. Banyaknya halaman pada setiap buku jurnal dan adanya tanda tangan serta paraf Ketua Pengadilan Negeri tersebut diterangkan dengan jelas oleh Ketua Pengadilan Negeri dan keterangan tersebut ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri.

  16. Buku Induk Keuangan Perkara, digunakan untuk mencatat kegiatan penerimaan dan pengeluaran dari seluruh perkara (kecuali perkara permohonan eksekusi) dan dicatat menurut urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dalam buku jurnal yang terkait, dimulai setiap awal bulan dan ditutup pada akhir bulan.

  17. Penerimaan dan pengeluaran biaya eksekusi yang dicatat dalam jurnal eksekusi, menurut urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dimasukkan kedalam buku induk keuangan eksekusi.

  18. Banyaknya halaman setiap buku induk biaya perkara dan buku biaya eksekusi harus diterangkan dengan jelas, sedangkan setiap halaman pertama dan halaman terakhir harus dibubuhi tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri, dan halaman lainnya cukup dibubuhi paraf.

  19. Penutupan buku induk keuangan perkara dan buku biaya eksekusi dilakukan oleh Panitera dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.

  20. Pada setiap penutupan buku induk keuangan tersebut, harus dijelaskan keadaan uang menurut buku kas, keadaan uang yang ada dalam brankas maupun disimpan dalam Bank, serta uraian terperinci.

  21. Apabila terdapat selisih antara jumlah uang menurut buku kas dengan uang kas sesungguhnya, maka harus dijelaskan alasan terjadinya selisih tersebut.

  22. Ketua Pengadilan Negeri sebelum menandatangani buku induk keuangan, harus meneliti kebenaran keadaan uang menurut buku kas dan menurut keadaan yang nyata, baik dalam brankas maupun yang tersimpan di Bank dengan disertai bukti penyimpanan uang di Bank.

  23. Ketua Pengadilan Negeri setiap saat dapat memerintahkan Panitera untuk menutup buku induk keuangan, dan meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara, sesuai dengan buku jurnal yang berkaitan, dan meneliti keadaan uang menurut buku kas dan uang nyata yang ada dalam brankas maupun yang disimpan di bank, disertai bukti-buktinya.

  24. Penutupan buku induk keuangan perkara atas dasar perintah Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana tersebut di atas, hendaknya dilakukan minimal 3 (tiga) bulan sekali yang dilakukan secara mendadak dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan.

  25. Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan digunakan untuk mencatat penerimaan uang hak¬hak kepaniteraan dan dalam kolom keterangan diisi dengan tanggal, jumlah uang yang disetor, serta tanda tangan dan nama Bendaharawan Penerima.

  26. Buku jurnal dan buku induk keuangan setiap tahun harus diganti, tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya.


Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 13-17.

 

Jadwal Sidang Hari Ini