
-
Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita berada, berwenang untuk memberikan izin/ persetujuan penyitaan atas permohonan penyidik.
-
Apabila perkara tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat terjadinya tindak pidana, maka yang berwenang memberi izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri tersebut, sedangkan Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita itu berada, hanya Mengetahui.
-
Apabila dalam persidangan Hakim memandang perlu dilakukan penyitaan atas suatu barang, maka perintah Hakim untuk melakukan penyitaan ditujukan kepada Penyidik melalui Penuntut Umum.
-
Ketentuan mengenai penyitaan, yang terdapat dalam KUHAP berlaku pula untuk tindak pidana khusus (misalnya tindak pidana korupsi) sepanjang tidak diatur lain.
Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 53-54.































Sebagai tindak lanjut terkait ketidaksesuaian pemenuhan permintaan data administrasi keuangan perkara pada Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI, Ditjen Badilum mengumpulkan dan melakukan pembahasan dengan pengadilan negeri-pengadilan negeri terkait. Penyempurnaan pencatatan administrasi keuangan perkara di pengadilan negeri ini dilakukan secara daring[…]
Mahkamah Agung RI berupaya meningkatkan pembinaan para pejabat kepaniteraan di pengadilan, salah satunya dengan menyempurnakan pola promosi dan mutasi panitera, panitera muda dan panitera pengganti. Diskusi ini digelar pada hari Senin, 13 April 2026. Diskusi membahas penyempurnaan pola mutasi kepaniteraan[…]
Seluruh unit kerja tingkat Eselon I Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan peradilan di wilayah Jakarta mengikuti Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) selaku satuan kerja SMAP Tahap Pembangunan Mandiri. Kegiatan ini bertempat di Auditorium lantai 12, Gedung Sekretariat Mahkamah[…]
Dalam membantu pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan peradilan umum, Ditjen Badilum mengadakan bimbingan teknis bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini digelar di Jakarta pada 31 Maret[…]
Bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memberikan materi tentang Kepemimpinan Teknis dan Integritas kepada aparat peradilan umum se-Provinsi Bali. Kegiatan pembinaan DItjen Badilum ini diikuti para hakim tinggi pengawas daerah Pengadilan[…]





