

MEJA PERTAMA
- Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
- Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
- Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
- Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
- Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
- Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
- Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
- Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
- Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
MEJA KEDUA
- Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
- Menerima dan memberikan tanda terima atas:
- Memori banding;
- Kontra memori banding;
- Memori kasasi;
- Kontra memori kasasi;
- Alasan peninjauan kembali;
- Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
- Permohonan grasi/remisi;
- Penangguhan pelaksanaan putusan.
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 1-2.































Dalam membantu pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan peradilan umum, Ditjen Badilum mengadakan bimbingan teknis bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini digelar di Jakarta pada 31 Maret[…]
Bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memberikan materi tentang Kepemimpinan Teknis dan Integritas kepada aparat peradilan umum se-Provinsi Bali. Kegiatan pembinaan DItjen Badilum ini diikuti para hakim tinggi pengawas daerah Pengadilan[…]
Menyambut berakhirnya libur lebaran 2026 dan kembalinya pelayanan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI, segenap jajaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menghadiri kegiatan halalbihalal di lingkungan Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan pada Rabu, 25 Maret 2026. Bertempat di[…]
Direktorat jenderal Badan Peradilan Umum menerima kunjungan Delegasi dari Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama dan koordinasi antara OPDAT dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam mendukung penguatan[…]
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selalu berupaya meningkatkan pelayan bagi pencari keadilan. Kali ini, Ditjen Badilum kedatangan tamu dari Komisi Nasional Perempuan, yang dipimpin oleh Chatarina Pancer Istiyani dan Sondang Frishka, Komisioner dari Komnas Perempuan. Para tamu disambut langsung oleh[…]





