Articles in Category: Berita 2

Masyarakat Tidak Mampu Dapat Berperkara Gratis di Pengadilan Negeri Tahuna.

on Minggu, 25 Februari 2018. Posted in Berita 2

LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

Masyarakat Tidak Mampu Dapat Berperkara Gratis di Pengadilan Negeri Tahuna.

Penerima Pembebasan biaya perkara

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-Cuma.

Penerima layanan pembebasan biaya perkara adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara.

 Yang dimaksud dengan tidak mampu secara ekonomi harus dibuktikan dengan :

a.       Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan “bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara”, atau

b.      Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti :Kartu Keluarga Miskin (KKM), kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS)atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang memberikan keterangan tidak mampu.