Kedudukan Penasehat Hukum sesuai UU nomor 8 Tahun 1981 dan UU nomor 16 Tahun 2011
Probono dan Bantuan Hukum Secara Litigasi
sesuai UU no. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 56 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut.
1.Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
2.Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.